Simulasi Reformasi Tiga Sektor
Sebagai PNS di Kementerian
Reformasi Birokrasi dalam Kementerian menghadapi Praktik KKN sudah sepatutunya ditegakkan. Menurut Jaksa Agung, M. A. Rachman modus operandi paling canggih di lingkungan Pemerintahan adalah melalui Kebijakan Publik. Sebagai lembaga yang memang bertugas melayani masyarakat, Pemerintah memiliki banyak celah dalam melakukan praktik KKN, salah satunya melalui kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu sendiri. Selain tentang kebijakan yang sarat akan pelayanan publik, Pemerintah baik kementerian maupun yang lainnya juga kerap melakukan penyelewengan kebijakan terkait kontrak, tender, dan hal-hal sejenis. Masifnya KKN dalam hal ini terbukti dari banyaknya jumlah KKN yang terungkap dari proyek yang diprakarsai pemerintah. Untuk upaya pencegahan praktik KKN di lingkungan Kementerian, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, diantaranya:
Terapkan digitalisasi sistem di seluruh kerja birokrasi Kementerian sehingga setiap gerak dan pekerjaan Kementerian memiliki jejak digital yang dapat dilacak.
Sederhanakan alur investigasi sehingga celah potensial dapat diidentifikasi dan dipantau dengan baik
Perkuat proses dan sistem untuk mengubah atau merevisi undang-undang dan kebijakan yang ada, sehingga tidak mudah ditipu oleh departemen pemerintah atau pihak terkait untuk menyembunyikan kesalahan.
Sebuah lembaga swasta akan dibentuk dari masyarakat, dengan fokus mengkritisi dan memantau kemungkinan praktik KKN.
Seperangkat undang-undang atau undang-undang yang melindungi mereka yang melaporkan praktik KKN yang terjadi.
SWOT
Strength
Lembaga Kementerian memiliki alur pengawasan tindak KKN yang cukup terstruktur dari tingkat Pusat hingga jajaran paling bawah.
Setiap program kerja dan agenda disusun secara rapi dan cermat serta dilakukan sistem pelaporan yang sistematis.
Negara memiliki Lembaga ad hoc yang berfokus pada pemberantasan tindak KKN di lingkungan lembaga negara.
Masyarakat Indonesia sudah lebih sadar akan kasus KKN di Indonesia
Weakness
Alur investigasi praktik KKN yang berantai menyebabkan banyak celah praktik KKN yang tidak teridentifikasi.
Kementerian atau Pemerintah memiliki kendali atas hukum yang dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan sistem menyebabkan praktik KKN yang mereka lakukan dapat tertutupi.
Adanya upaya melemahkan lembaga ad hoc pemberantasan KKN melalui undang-undang yang dibuat oleh kementerian itu sendiri.
Masyarakat yang sadar akan praktik KKN tidak memiliki kendali penuh dalam pemberantasan KKN
Opportunities
Penerapan digitalisasi sistem dalam setiap pekerjaan birokrasi di lingkungan kementerian sehingga setiap gerak dan kerja kementerian memiliki jejak digital yang dapat dilacak.
Pembentukan lembaga swasta dari kalangan masyarakat yang berfokus menyuarakan kritik dan pengawasan atas praktik KKN yang dimungkinkan terjadi.
Penyusunan hukum atau undang-undang yang memberikan perlindungan pada pihak yang melakukan pelaporan terhadap praktik KKN yang terjadi.
Threats
Praktik KKN yang sudah membudaya dan mengakar di tengah masyarakat.
Adanya upaya pemerintah/kementerian menciptakan sistem pelayanan yang menyebabkan terjadinya praktik KKN
harmonis dan tidak tumpang tindih dengan aturan yang setara atau lebih tinggi
2. Mengadakan ESQ Tes untuk karyawan
3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi secara proporsional sesuai dengan
kebutuhan pelaksanaan tugas masing-masing, sehingga organisasi menjadi tepat
fungsi dan tepat ukuran
4. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang
jelas, efektif, efisien, dan terukur pada masing-masing instansi pemerintah.
5. Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur yang didukung oleh sistem
rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi dan transparan.
SWOT
Strength
Kepemilikan sumberdaya keuangan
Kepemilikan nama yang sudah dikenal
Harga yang lebih murah (bahan mentah atau proses)
Kepercayaan dan respek pada perusahaan, produk atau brand image
Superior talenta manajemen
Kemampuan pemasaran yang lebih baik
Kualitas produk yang superior
Aliansi dengan perusahaan lain.
Kemampuan distribusi yang baik
Weakness
Kurangnya pengaturan strategi
Terbatasnya sumberdaya finansial
Pengeluaran yang kurang dalam pemasaran dan promosi
Sempitnya garis produk
Terbatasnya distribusi
Mahalnya Biaya (Bahan Mentah atau Proses)
Teknologi yang ketinggalan jaman.
Opportunities
Pertumbuhan pasar yang terus meningkat
Perusahaan pesaing yang sudah merasa puas diri
Kebutuhan dan keinginan konsumen yang berubah
Terbukanya pemasaran luar negri
Kecelakaan yang terjadi di perusahaan pesaing
Ditemukannya produk baru yang lebih berkualitas
Threats
Masuknya kompetitor asing
Pengenalan produk substitusi baru
Perubahan kebutuhan dan keinginan konsumen
Kepercayaan Konsumen yang berkurang
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Greenomics Indonesia menemukan banyak kasus korupsi terjadi dalam pengolahan hutan alam maupun hutan lestari. Penemuan diperoleh setelah kedua lembaga swadaya masyarakat ini melakukan kajian atas 44 perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) pada hutan alam dan 68 perusahaan pada hutan lestari. Sedikitnya ada 15 modus operandi praktik korupsi bisnis hak pengusahaan hutan (HPH) dan 29 modus operandi praktik politik karupsi bisnis hutan tanaman industri (HTI).
Di antara modus operandi kedua praktik korupsi tersebut ada yang mempunyai karakteristik sama. Seperti tidak melakukan penataan batas dan penataan kawasan lindung dan tidak melakukan audit keuangan oleh akuntan publik. Selain itu juga, tidak mengikutsertakan masyarakat setempat dan mengabaikan potensi konflik dengan lahan masyarakat dalam penataan areal kerja di lapangan. Di luar itu, masih ada karakteristik yang sama di antara keduanya dan juga yang berbeda. Cara mengatasinya yaitu :
Langkah pemerintah harus tegas menangani kasus pemberantasan korupsi dalam pengolahaan hutan.
Melakukan reorientasi bisnis kehutanan secara fundamental dengan membangun kerjasama antara pemerintah, korporat, dan (pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan dan pengaruh (stakeholders) atas kehutanan.
Departemen Kehutanan mungkin bisa menyiapkan beberapa langkah untuk memperbaiki keadaan seperti sekarang ini. Perusahaan pengelola hutan yang bagus akan diberi insentif tertentu agar semakin berkembang. Sedangkan, perusahaan yang mengelola hutan dengan buruk akan dilihat dulu apakah itu kesalahan manajemen atau dia melakukan kegiatan yang tidak lestari dan tidak profesional atau melanggar hukum.
Bagi yang melanggar hukum, akan dikenakan sanksi dengan dicabut izin HPH-nya. Sedang perusahaan yang memiliki rekam jejak buruk, tidak akan memberikan perpanjangan izin kembali.
Strength
NGO memiliki mekanisme kontrol mandiri karena memiliki pengurus, pengawas, dan pembina.
NGO memiliki visi dan misi dengan tujuan jelas di spesifikasi bidang tertentu
NGO menjadi penengah dan komunitas yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah
NGO memiliki pembiayaan yang stabil dan konsisten dan tidak terbatas dari manapun tetapi harus berlandaskan kehalalan
Weakness
Sedikitnya minat SDM di NGO yang disebabkan tidak ada standar penghasilan (gaji)
Adanya kepentingan pribadi di samping kegiatan sosial
Tidak adanya lembaga pengawasan secara khusus dalam penyampain pelaporan pengelolaan dana NGO
Tidak semua orang memiliki jiwa kemanusiaa/ peduli dengan lingkungan sekitar
Opportunities
Adanya organisasi berupa NGO di tingkat Internasional
Peluang dalam mendapatkan sumber pendanaan yang lebih dari berbagai pihak
Cenderung mendapatkan sorotan positif dari media maupun publik
Threats
Minat masyarakat rendah bekerja di NGO
Adanya pembatasan dari pemerintah dalam kegiatan penyelenggaraan NGO, terkhusus yang melibatkan konflik maupun pertentangan dengan negara
Keberlanjutan komunitas didasarkan dari pembiayaan
Komentar
Posting Komentar